21.27
TINDAKAN NONPROFESIONAL: MASYARAKAT DIPAKSA MANUT OLEH (KEBIJAKAN) PEMERINTAH
Kini telah masuk hari ke-6 ditahun 2017. Indonesia kerap kali dilanda masalah eksternal maupun internal. Saat ini, masyarakat diberi (paksa) kado awal tahun oleh pemerintah. Harga barang-barang dan tarif pun naik nan beringas. Wah, lalu bagaimana? Iya, tarif listrik naik, harga bahan bakar minyak naik, begitu pula biaya urus mengenai surat kendaraan bermotor pun naik. Masyarakatpun gigit jari dan menjerit.
“Kalau semua naik bareng, tingkat kemiskinan meningkat keresahan juga akan ikut naik. Banyak kado pahit di akhir tahun,” ujar Apung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017 (m.news.viva.co.id/read/867106-fitra-jokowi-beri-tiga-kado-pahit-awal-tahun)
Mengapa ini bisa terjadi? Sebagai pemenuhan target -pribadi- saja kah?. Pahit sekali -secara bersamaan harga dan tarif naik- masyarakat mendapat kejutan buruk dalam kebijakan ini, pun tanpa diiringi sosialisasi yang intern kepada masyarakat Indonesia. Terutama ini merupakan kebijakan yang sporadis. Tidak memperhatikan dan memihak kepada masyarakat. Bayangkan saja, kenaikan tarif dari 100% hingga 300% (viva.co.id)
“PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 tahun 2010 itu akan sangat memberatkan masyarakat sebagai pembayar pajak. Selain itu tak ada jaminan pelayanan umum terkait tarif tersebut tak ada jaminan akan lebih baik,” –Sekjen FITRA Yenny Sucipto dalam siaran pers kepada Beritatrans.com di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Masyarakat sudah dibebani dengan pajak, ditambah lagi dengan kebijakan tersebut. Kalau kita pergunakan perspektif pajak –yang benar pada hakikatnya- yang terdapat di pasal 23 ayat (2) UUD 1945, ditetapkan bahwa setiap pajak yang dipungut oleh pemerintah harus berdasarkan undang-undang. Itu berarti bahwa setiap *pungutan* pajak harus terlebih dahulu mendapat persetujuan rakyat yang direpresentasikan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk undang-undang.
Problematikanya, apakah DPR merupakan representasi dari rakyat? Apakah Presiden (yang mendeklarasikan diri bahwa representasi rakyat) telah memenuhi kriteria ucapan beliau? Adakah jaminan atas PP 60/2016 tersebut? Benarkah ini hanya sebagai capaian target (yang belum tercapai) dan pemenuhan memaksa?sehingga memaksa pembuatan kebijakan ini dengan cara 'mengambil' paksa penghasilan masyarakat (menengah kebawah juga).
Rakyat terbebani dengan kepatuhan. Pun, selain itu, koordinasi antar instansi pemerintah seperti Presiden-Polri-Kemenkeu saling tunjuk atas kebijakan ini. Dalam pembuatan kebijakan ini pun dinilai amburadul. Dimanakah letak profesionalitas pemerintah suatu negara? NEGARA.
Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mencapai 63,5 persen, dengan masyarakat yang tidak puas mencapai 32,6 persen. Angka ini termasuk dapat dikategorikan bagus namun masih ada keluhan administrasi (Kompas, 2015). Kemudian, 52 persen keluhan masyarakat adalah penundaan berlarut.(Kompas, 2013)
Serasa diperkosa (kebijakan) pemerintah. Masyarakat harus manut terhadap kebijakan ini. Tanpa mendapat 'feedback' dari pengeluarannya untuk tarif tersebut. Tetapi, bagi kaum-kaum yang sadar akan hal ini harus bergerak. Yaitu MENDESAK Presiden untuk membatalkan PP ini, DPR harus mengkaji ulang dan bersifat representatif atas masyarakat Indonesia.
Ada dua pilihan untuk membatalkan PP tersebut. Pemerintah yang membatalkan, atau rakyat yang memaksa (balik) untuk membatalkan PP tersebut dengan caranya.
Salam hangat,
Fajar Subhi (UNJ 2015)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.