Press Release Kajian Tim Aksi FIS UNJ (Red Soldier)


Basuki WIdodo (Kiri), Nailul Huda (Tengah),  Fajar Subhi (Kanan)


Tepat pada hari ini (9/1) pukul 13.00 - 16.00 WIB, Red Soldier FIS UNJ mengadakan diskusi kajian yang bertempat di Ruang Serba Guna FIS bersama dengan Basuki Widodo (Founder dan Direktur INTAC [1] ) dan Nailul Huda (Ekonom dan Peneliti INDEF [2] ). Kajian yang kami angkat bertajuk “Kado Awal Tahun untuk Masyarakat Indonesia”. Spesifiknya, yaitu tentang PP Nomor 60 tahun 2016 dan nonprofessionalitas atas kinerja pemerintah (dalam hal ini pelayanan terhadap masyarakat). Dari hasil kajian tersebut terdapat data hasil penelitian dan beberapa poin pembahasan yaitu:
1. Pemerintah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016. Berdasarkan PP 60 tahun 2016, kenaikan tarif pelayanan penerbitan STNK-BPKP naik hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, serta Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya diparok sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu dan roda empat atau lebih menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu.
Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Berikut merupakan perkembangan PNBP Kepolisian

Gambar 1

Di saat ada penurunan penerimaan baik total dan PNBP, tetapi PNBP Kepolisian tetap tumbuh.
Gambar 2

Sumber : Transparency International Indonesia, 2015

2. Kinerja pelayanan pengurusan surat-surat di Kepolisian masih menyisakan kerugian ekonomi bagi masyarakat, yaitu (i) biaya yang tidak diperlukan, sebagai contoh biaya pengesahan (di PP terbaru), (ii) ketepatan waktu pengurusan seperti penerbitan STNK dan Nopol, (iii) penurunan produktivitas pelanggan, karena mengurus tersebut memerlukan waktu yang tadinya bisa untuk kegiatan produktif, dan (iv) perekaman data seperti data Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang tidak terekam dalam suatu database.
Gambar 3

Distribusi PNBP Kepolisian 2014
Sumber : Kemenkeu, 2017
3. Data dari Kompas tahun 2015 menyebutkan bahwa kinerja Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mencapai 63,5 persen, dengan masyarakat yang tidak puas mencapai 32,6 persen. Angka ini termasuk dapat dikategorikan bagus namun masih ada keluhan administrasi. Data dari Kompas tahun 2013 menyatakan bahwa 52 persen keluhan masyarakat adalah penundaan berlarut.
4. Terkesan saling melempar PP 60 ini terkesan ilegal karena tak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan. Menteri keuangan, kapolri saling lempar tanggung jawab. Presiden malah mempertanyakan kok naik tiga kali lipat. Ini menggambarkan buruknya pengelolaan negara dan rakyat hanya menjadi korban. Tidak ada koordinasi antar lembaga dan semua saling melempar tanggung jawab. Di sisi lain, kenaikan PNBP ini bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang PNBP. Dalam Pasal 3 ayat 1 UU itu berbunyi “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat”.
Dalam hal ini jelas bahwa kita (mahasiswa) menggunakan logika sosial. Setiap ada kebijakan yang membuat masyarakat umum merasa kesusahan (menjerit), maka mahasiswa harus cerdas dalam memandang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan bergerak untuk mendesak kebijakan tersebut agar dicabut. Catatan kritis untuk pemerintah yang begitu low coordinating each others. Pemerintah dalam memandangi kebijakan yang dibuat, saling silang ataupun saling tunjuk atas pertanggungjawaban kebijakan ini. Patut kita kritisi ketika terjadi nonprofessional pemerintah suatu Negara. Indeks ataupun konten dari perubahannya PP tersebut masih belum dapat diterima oleh masyarakat. Karena mengalami kenaikan tarif (secara bersamaan) dan tidak signifikan. Pun, juga masih terjadi kasus suap di pihak kepolisian.
Demikian atas hasil (press release) kajian yang dapat kami sampaikan. Hidup Mahasiswa!

Tim Aksi Fakultas Ilmu Sosial UNJ (Red Soldier) 2017
Senin, 09 Januari 2017
Tertanda,
Fajar Subhi
4825151002
Komandan Tim Aksi Fakultas Ilmu Sosial UNJ (Red Soldier) 2017



[1] INTAC : Indonesian Tax Care
[2] INDEF : Institute for Development of Economics and Finance

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.