PRESS RELEASE DISKUSI SPU


Jakarta, Rabu, 11 Juni 2018 Tim aksi Fakultas Ilmu Sosial dan Sospol Bemp Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, menggelar Diskusi Terbuka terkait isu SPU (Sumbangan Pengembangan Universitas) yang masih banyak menimbulkan persepsi berbeda diantara mahasiswa. Diskusi ini bertempat di Arena Prestasi (apres) Fakultas Ilmu Sosial ini menyungsung tema “SPU: Sukarela atau Mahar?”.Diskusi ini menghadirkan dua orang pemantik yaitu Asrul Pauzi Hasibuan ( Kepala Divisi Adkesma Bem Fakultas Ilmu Sosial 2018) dan Hendrik Yaputra ( LPM Didaktika UNJ), yang dimoderatori oleh Hanifah Rahma selaku staff Pusgerak Red Soldier.
Asrul Pauzi Hasibuan selaku pemantik pertama memaparkan SPU ini legal dengan adanya Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 8ayat satu (1) sampai tiga (3) meskipun terdapat pro dan kontra, sebab dalam pasal sebelumnya, yaitu pasal enam (6) berbunyi ,“PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung”. Menurut Rektorat tidak akan berpengaruh terhadap kelulusan mahasiswa baru namun menurut pemantik sudah banyak mahasiswa baru yang mengisi kolom sumbangan dengan nominal angka jutaan sedangkan nominal ratusan hanya sedikit beberapa anggapan camaba soal SPU ialah memengaruhi kemungkinan diterimanya mereka di UNJ, selain dari nilai tes yang mereka peroleh. Bahkan, ada yang menganggap ini sebagai ajang lomba besar-besaran memberi ‘sumbangan’. Kaitannya dengan SPU ini ialah dengan system frorm pendaftaran via daring dengan menanyakan kesediaan untuk menyumbang atau tidak, terlalu dini: di form awal pendaftaran, bukan setelah ada pengumuman kelulusan camaba di jalur tersebut. Maka akan menimbulkan paradigm bahwa pengisian SPU sangat berpengaruh, tidak dielakkan lagi bahwa jual beli bangku suatu yang mengakar dari dahulu khususnya UNJ sedang membutuhkan banyak dana untuk pembangunan Grand design.
HendrikYaputra, selaku pemantik kedua turut memaparkan alasan diadakannya SPU:
1.    Supaya masyrakat berpartisipasi
2.    Dana UKT UNJ tidak cukup
3.    Program 4 tower (pembangunan)
UU PT No. 12 tahun 2012 dan UU N0. 19 permenristekdikti yang dilihat dari tahun ketahun pendaftaran bangku kuliah semakin banyak, ini merupakan system pasar bahwa masyarakat yang ingin berkuliah harus membeli bangku tersebut. Jika kita kaitkan dengan alasan diatas maka dapat dikatakan bahwa dana UKT mengalami surplus setiap tahunnya yang dimana mahasiswa UNJ sendiri setiap tahunnya mengalami peningkatan. SPU ini merupakan balasan atau tindakan rektorat atas aksi dua tahun yang lalu untuk mentiadakan uang pangkal senilai 15 juta pada calon mahasiswa jalur PENMABA
Dapat disimpulkan dari sesi pertanyaan audiensi bahwa Rektorat akan bersedia memberikan transparansi berupa hasil akademik bukan transparansi uang dan terdapat faktor lain jika seorang calon mahasiswa yang mendapatkan hasil akademik KKM tetapi penghasilan orang tua dapat dikatakan mampu maka calon mahasiswa tersebut akan tetap dinyatakan lolos kedalam kampus. Dan langkah selanjutnya dari hasil diskusi diadakannya Judicial Review, mempropagandakan keresahan seputar SPU, mengusut tuntas pertanyaan SPU tidak akan mempengaruhi kelolosan calon mahasiswa dan membuat team dalam gerakan selanjutnya.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.