PRESS RELEASE DISKUSI SPU
Jakarta, Rabu, 11 Juni 2018 Tim aksi Fakultas Ilmu Sosial
dan Sospol Bemp Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, menggelar Diskusi
Terbuka terkait isu SPU (Sumbangan Pengembangan Universitas) yang masih banyak menimbulkan
persepsi berbeda diantara mahasiswa. Diskusi ini bertempat di Arena Prestasi
(apres) Fakultas Ilmu Sosial ini menyungsung tema “SPU: Sukarela atau Mahar?”.Diskusi ini menghadirkan dua orang
pemantik yaitu Asrul Pauzi Hasibuan ( Kepala Divisi Adkesma Bem Fakultas Ilmu Sosial
2018) dan Hendrik Yaputra ( LPM Didaktika UNJ), yang dimoderatori oleh Hanifah Rahma
selaku staff Pusgerak Red Soldier.
Asrul
Pauzi Hasibuan selaku pemantik pertama
memaparkan SPU ini legal dengan adanya Permenristekdikti
No. 39 Tahun 2017 Pasal 8ayat satu (1) sampai tiga (3) meskipun terdapat pro dan
kontra, sebab dalam pasal sebelumnya, yaitu pasal enam (6) berbunyi ,“PTN
dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa
baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan
pembelajaran secara langsung”. Menurut
Rektorat tidak akan berpengaruh terhadap kelulusan mahasiswa baru namun menurut
pemantik sudah banyak mahasiswa baru yang mengisi kolom sumbangan dengan
nominal angka jutaan sedangkan nominal ratusan hanya sedikit beberapa
anggapan camaba soal SPU ialah memengaruhi kemungkinan diterimanya mereka di
UNJ, selain dari nilai tes yang mereka peroleh. Bahkan, ada yang menganggap ini
sebagai ajang lomba besar-besaran memberi ‘sumbangan’. Kaitannya dengan SPU ini ialah dengan system frorm pendaftaran
via daring dengan menanyakan kesediaan untuk menyumbang atau tidak, terlalu
dini: di form awal pendaftaran, bukan setelah ada pengumuman kelulusan camaba
di jalur tersebut. Maka akan menimbulkan
paradigm bahwa pengisian SPU sangat berpengaruh, tidak dielakkan lagi bahwa jual
beli bangku suatu yang mengakar dari dahulu khususnya UNJ sedang membutuhkan banyak
dana untuk pembangunan Grand design.
HendrikYaputra, selaku pemantik kedua turut memaparkan alasan diadakannya
SPU:
1. Supaya masyrakat berpartisipasi
2. Dana UKT UNJ tidak cukup
3. Program 4 tower (pembangunan)
UU PT No. 12 tahun 2012 dan UU N0. 19
permenristekdikti yang dilihat dari tahun ketahun pendaftaran bangku kuliah semakin
banyak, ini merupakan system pasar bahwa masyarakat yang ingin berkuliah harus membeli
bangku tersebut. Jika kita kaitkan dengan alasan diatas maka dapat dikatakan bahwa
dana UKT mengalami surplus setiap tahunnya yang dimana mahasiswa UNJ sendiri setiap
tahunnya mengalami peningkatan. SPU ini merupakan balasan atau tindakan rektorat
atas aksi dua tahun yang lalu untuk mentiadakan uang pangkal senilai 15 juta pada
calon mahasiswa jalur PENMABA
Dapat disimpulkan dari sesi pertanyaan audiensi bahwa Rektorat
akan bersedia memberikan transparansi berupa hasil akademik bukan transparansi uang
dan terdapat faktor lain jika seorang calon mahasiswa yang mendapatkan hasil akademik
KKM tetapi penghasilan orang tua dapat dikatakan mampu maka calon mahasiswa tersebut
akan tetap dinyatakan lolos kedalam kampus. Dan langkah selanjutnya dari hasil diskusi
diadakannya Judicial Review, mempropagandakan keresahan seputar SPU, mengusut tuntas
pertanyaan SPU tidak akan mempengaruhi kelolosan calon mahasiswa dan membuat
team dalam gerakan selanjutnya.
Tidak ada komentar: