UNJ Darurat Rektor, Mahasiswa UNJ Grebek Kemenristekdikti

UNJ Darurat Rektor, Mahasiswa UNJ Grebek Kemenristekdikti


Mahasiswa UNJ - Jakarta, pada hari Kamis (13/12) telah berlangsung aksi mahasiswa UNJ di depan gedung Kemenristekdikti. Aksi ini dihadiri oleh mahasiswa UNJ dari berbagai elemen. Aksi ini berlangsung karena adanya keresahan mahasiswa UNJ terkait lambannya Pemilihan Rektor di UNJ. Hal ini dikarenakan adanya penangguhan terhadap Peraturan Rektor sebagai efek tidak kuatnya wewenang Plt. Rektor UNJ dalam menandatangani peraturan tersebut.

Pada pukul 13.12 WIB dilakukan agitasi massa aksi di Tugu UNJ. Setelah itu massa aksi pun bersama-sama mendatangi gedung Kemenristekdikti. Adapun tuntutan yang dibawa mahasiswa meliputi :
1. Menuntut Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk segera menandatangani peraturan rektor tentang Senat UNJ
2. Mendesak Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menyegerakan segala urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Rektor UNJ

Aksi dimulai pada pukul 14.40 WIB. Mahasiswa melakukan gimmick pemasangan manekin tanpa kepala dengan menggunakan almamater UNJ di atas tulisan Kemenristekdikti sebagai bentuk kondisi UNJ saat ini yang masih belum memiliki Rektor.

Setelah itu, 9 orang perwakilan mahasiswa melakukan konferensi bersama perwakilan dari Kemenristekdikti, yakni Pak Syamsul dan Pak Syahril dari Biro Hukum dan Belmawa. Pihak Kemenristekdikti mengatakan bahwa,
“UNJ terhambat memiliki rektornya, yang baru selesai adalah statuta UNJ dan setelah statuta keluar maka ada lagi peraturan baru oleh pemerintah, bukan Dikti. Tingkat persiapan Peraturan Menteri, baru sampai hukum karena suratnya perlu legalisasi Menteri Hukum dan HAM.”

Dijelaskan pula bahwa secara prosedur, dalam memilih Rektor harus mempunyai Senat definitif. Tapi karena sudah habis, sehingga harus dibentuk Senat baru dan harus dibentuk peraturan Senat baru. Peraturan senat yang baru terdapat di Permenristekdikti No.4 tahun 2014. Tidak ada kewenangan Senat atau Plt untuk membuat peraturan. Kewenangan tersebut menjadi kewenangan menteri untuk menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang pemilihan senat UNJ.

Lebih lanjut Pak Syahril menyampaikan terkait evaluasi Senat yang dibahas bersama Plt Rektor. Peraturan Menteri bisa diparaf dan diproses penerbitannya minggu depan. Lalu pada hari selasa, rabu atau kamis diserahkan Kemenkumham. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.23 tahun 2018 harus diharmonisasikan ke Kemenkumham. 

Selanjutnya jika telah selesai di Kemenristekdikti, diserahkan kembali ke Kemenkumham dan dikabarkan melalui berita negara. Namun, belum diketahui sampai berapa hari. Peraturan bisa berlaku setelah diundangkan dalam berita negara tersebut. Setelah pemilihan Senat Fakultas selesai, barulah dibentuk Senat Universitas. Senat Universitas yang legal melakukan pemilihan Rektor. Lalu Rektor dilantik dan bisa memilih jajarannya. Masa berlaku Plt menurut SK Plt, sampai dilantiknya Rektor definitif.

Setelah selesai konferensi, diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1. Mahasiswa akan kembali menagih janji ke Kemenristekdikti untuk melaporkan progres pada hari Rabu, 19 Desember 2018
2. Senin, 17 Desember 2018 akan diadakan kembali mimbar bebas untuk berdiskusi dan merumuskan pemilihan Rektor UNJ

Diakhir, Wildan (Ketua BEM UNJ 2018) menyampaikan bahwa adanya Permenkumham yang baru membuat alur birokrasi dalam pengesahan peraturan semakin lama.

Aksi pun ditutup dengan menyanyikan lagu totalitas perjuangan dan doa.

Sumber : https://bemunj.com/2018/12/13/unj-darurat-rektor-mahasiswa-unj-grebek-kemenristekdikti/

Diteruskan oleh Red' Soldier FIS UNJ

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.