Press Realese Diskon RUU CIPTA KERJA: MENEROBOS HUKUM INDONESIA

PRESS RELEASE DISKUSI ONLINE 
RUU CIPTA KERJA: MENEROBOS HUKUM INDONESIA
RED SOLDIER FIS UNJ 2020


A. Gambaran Umum

Diskusi Publik adalah salah satu agenda yang diadakan oleh Tim Aksi Red Soldiers Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta. Diskusi Publik ini dilaksanakan secara tentatif, sesuai isu atau permasalahan yang dirasa harus diangkat dalam lingkup dalam kampus maupun luar kampus. Tema Diskusi Publik kali ini adalah “RUU Cipta Kerja: Menerobos Hukum Indonesia?” Diskusi ini dibuat atas dasar keresahan terhadap hadirnya metode Omnibus Law yang terkhusus pada RUU Cipta kerja yang di dalamnya memiliki dampak multi aspek. Omnibus Law merupakan sebuah metode yang menggabungkan atau
menyederhanakan beberapa aturan yang  substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan. Dalam penggunaan metode Omnibus Law terdapat beberapa hal yang menjadi sasaran pemerintah yang salah satunya, yaitu RUU Cipta Kerja yang menggabungkan 79 UU yang memuat 15 bab dan 174 pasal dengan 11 klaster.

Istilah Omnibus Law yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikannya bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia saat ini menjadi lebih ramah dan nyaman serta memotong alur investasi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berdalih untuk meningkatkan investasi
Indonesia maka dengan cara memangkas alur atau peraturan-peraturan yang ada. Namun, hal ini tidak sesuai dengan kajian World Economic Forum (WEF), maraknya korupsi merupakan penghambat utama investasi di Indonesia.

RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020 menuai banyak kritik dari berbagai kalangan terutama serikat buruh sejak bulan Januari. Permasalahan utama dikarenakan
RUU disusun secara tertutup dan tidak melibatkan pihak-pihak terkait selain
pengusaha. Naskah akademik serta draf RUU Ciptaker pada saat prosesnya pun tidak dipublikasikan dan baru dipublikasikan setelah penyerahan ke DPR. Selain itu, juga terdapat isu sentralistik kekuasaan yang tertuang dalam Pasal 170 RUU Ciptaker juga membuat konsep di mana pemerintah dapat mengubah ketentuan
UU melalui peraturan pemerintah (PP). Isu lingkungan hidup juga menjadi satu
hal yang harus dikritisi, dalam hal  menghilangkan izin lingkungan dan diganti
menjadi izin berusaha apabila izin lingkungan dihilangkan akan membuat semakin sempit akses masyarakat untuk melakukan upaya hukum terhadap keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup.

Tagar Tolak Omnibus Law pun sudah banyak tersebar di media sosial. Hal ini menunjukkan pasti masih banyak hal-hal yang kontroversi dan perlu kita kritisi bersama RUU Sapu Jagat ini. Memberikan pemahaman kepada masyarakat
sangat diperlukan melalui kajian dan diskusi yang harus terus dilaksanakan, guna membangun kesadaran kolektif, membangun kekuatan massa, dan melawan ketidakadilan.

B. Sasaran Peserta Diskusi

Diskusi ini akan diikuti oleh Mahasiswa UNJ terkhusus Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial. Serta mengundang BEM FIS,BEM Prodi se-FIS, BEM Fakultas se-UNJ, BEM UNJ, Tim Aksi se-UNJ, dan kelompok diskusi lainnya.

C. Target atau Tujuan Diskusi

1. Peserta diskusi dapat memahami tentang pandangan hukum terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
2. Peserta disksui dapat memahami dampak dari metode omnibus law dan RUU Cipta Kerja
3. Peserta diskusi dapat memahami tentang pandangan hukum terhadap pasal yang kontroversial dan kecacatan formil suatu pembuatan UU

D. Waktu dan Tempat

Waktu dan tempat pelaksanaan diskusi “RUU Cipta Kerja: Menerobos Hukum Indonesia?” ini adalah:
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Maret 2020
Waktu : 20.00 – 22.00 WIB
Tempat : Grup WhatsApp

E. Susunan Acara

18.00-19.30 WIB 30 menit MC memperkenalkan diri dan membuat presensi untuk peserta
MC: Sofyan Hamid
19.30-19.50 WIB 20 menit MC membuka diskusi
19.50-20.00 WIB 10 menit Moderator membuka diskusi
Moderator: Erista Marsya
20.00-21.00 WIB 60 menit Pemateri memberi materi diskusi
21.00-21.55 WIB 55 menit Sesi tanya jawab
21.50-21.52 WIB 2 menit Closing Statement
21.52-22.00 WIB 3 menit Penutupan diskusi oleh MC MC : Sofyan Hamid

PAPARAN MATERI DISKUSI ONLINE 

Menurut LBH Jakarta, Cilaka sudah bermasalah dari awal pembuatannya hingga sekarang menjadi draft di DPR. Permasalahannya ada pada:
1. Proses pembuatan.
2. Pasal-pasal yang ada dalam draft.

Pertama kita bahas terlebih dahulu mengenai: Proses Pembuatan.

  •  RUU Cilaka dibuat menggunakan teknik omnibus law. Nah, penggunaan metode ini biasanya dilakukan oleh Negara-negara Common Law, seperti Inggris, USA. 
  •  Omnibus Law : Di US memungkinkan suatu RUU Terpadu (omnibus bill), yang berisi perubahan atau bahkan penggantian beberapa UU sekaligus, diajukan ke parlemen untuk mendapat persetujuan dalam satu kesempatan pengambilan keputusan.
  •  Kelebihan hanyalah dan tak lebih dari sifatnya yang multisektor dan waktu pembahasannya yang bisa lebih cepat.


Jadi, kenapa metode ini digunakan? Karena pemerintah sedang membutuhkan penyederhanaan regulasi untuk memuluskan masuknya investasi di Indonesia. Aturan terkait investasi sangat banyak dan dianggap menyulitkan dunia usaha. Mau pakai metode revisi seperti biasa pasti makan waktu. Makanya
pemerintah akhirnya membuat RUU Cilaka pakai omnibus law.


  •  Sayangnya, metode ini tidak dikenal di sistem hukum Indonesia. Kita pakai Civil Law yang identik dengan kodifikasi peraturan perundang-undangan.
  •  Jika Pak Presiden menginginkan RUU Cilaka disahkan pada saat Lebaran (Beliau selalu bilang kalo RUU ini akan jadi kado lebaran), maka cara pembuatan ini tidak dapat dilakukan. Mengapa? Karena akan banyak peraturan yang harus diubah dalam waktu cepat yang akan sulit dalam pengawasan perubahannya. Ada Perda, Peraturan tingkat menteri, PP, dan lainnya yang harus dipetakan dengan jelas.
  •  Menurut Prof. Maria (Guru besar FHUI) metode ini tidak dapat digunakan di Indonesia karena tidak ada peraturan yang sebenarnya mengatur ini.

Mengutip kertas kebijakan HUMA (nanti ku share berkasnya) (+) Judul: “Pengaturan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja” : "Secara formil, prosedur penyusunan omnibus law tunduk pada ketentuan tentang penyusunan undang-undang. Artinya, penyusunan omnibus lawuntuk konteks Indonesia harus sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyusunan undang-undang yang bertentangan dengan UU 12/2011 dapat dikatakan mengandung cacat formil." Omnibus lawsebagai strategi tidak memenuhi tujuan substantif dari demokrasi. Di Amerika 
Serikat misalnya, Krutz mengidentifikasi beberapa karakteristik dari praktik-praktik omnibus law, di antaranya:

  • a) Biasanya pasal-pasal kontroversial akan lengah dari perhatian jika disisipkan dalam omnibus law. Hal ini karena pasal-pasal yang diatur dalam omnibus terlalu banyak dan kompleks, sehingga banyak aturan detail yang berbahaya bagi kepentingan masyarakat luput dari perhatian; 
  • b) Omnibus law yang memuat berbagai pasal membatasi pilihan anggota legislatif. Karena sifat pengaturannya yang detail dan kompleks, ada pasal-pasal kontroversial yang terpaksa disetujui anggota legislatif karena ada pasal-pasal lainnya yang memenuhi kepentingan anggota; 
  • c) Meskipun secara formil mematuhi prosedur penyusunan undang-undang, namun tendensi penyusun omnibus law yang berorientasi waktu selalu membatasi partisipasi publik dalam memberikan masukan
Coba, di sini siapa pengurus BEM? Pasti punya semacam SOP atau peraturan internal kan? Biasanya, aturan itu akan disusun bersama-sama atau perwakilan anggota supaya prosesnyad  Jika proses hanya dilakukan oleh pengurus harian BEM, hasilnya tidak akan demokratis dan yang pasti penuh dengan kepentingan pribadi si pembuat, walau aturannnya diberlakukan untuk semua anggota. Aturan seperti itu menunjukan jika kepemimpinan yang ada adalah kepemimpinan yang otoriter.

Begitu pun dengan RUU Cilaka yangg dibuat hanya mengikutsertakan pemerintah dan pengusaha. Hasilnya tidak demokratis karena tidak ada partisipasi masyarakat luas yang pasti akan sangat terdampak. Pemerintah bikin Satgas Omnibus Law Cilaka yangg isinya pemerintah, rektor-rektor kampus, sama pengusaha. Ketuanya dari pengusaha. Padahal RUU ini akan berdampak pada: buruh, mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat adat, penduduk desa maupun kota, TKI, dan masih banyak lagi. Tapi, tidak ada yang diajak.
Mungkin teman-teman udah baca liputan majalah Tempo. Semua yangg ada dalam tim dan pegang draft harus tanda tangan surta perjanjian tidak boleh menyebarkan draft RUU Cilaka. Setauku belum pernah ada hal-hal seperti itu. Buat apa coba?

Pembahasan kedua: Pasal-pasal di dalam draft.
  •  Kawan-kawan serikat buruh udah banyak protes tentang pasal di kluster ketenagakerjaan. Kita bisa temuin banyak hal. Yang paling sederhana,contohnya cuti haid. Di sini ada yang ibunya bekerja sebagai buruh? Karyawati? Pasti tahu gimana rasanya bekerja pada saat menstruasi. Nha, tidak semua buruh perempuan tahu kalau dia punya hak minta cuti hadi sesuai UU Ketenagakerjaan. Kalau praktik sekarang, kita masih bisa nuntut ke perusahaan jika tidak dikasih. Nah , kalau RUU Ciilaka sah akan beda cerita. Cuti haid bukan lagi jadi hak yang secara jelas ada dalam UU. Dia dapat dimintakan jika itu masuk dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kalaukalo itu tidak diatur, pas kita minta tidak bakalan dikasih dengan alasan tidak ada aturannya.
  •  Dari kluster yang lain seperti perizinan. Contohnya izin lingkungan akan diubah dalam bentuk lain dan ke depan korban terdampak tidak bisa menggugat izizn. lingkungan Contoh: kasus Kendeng. Warga berhasil menggugat izin lingkungan pabrik semen sehingga pabrik tidak dapat beraktivitas.
  •  Beberapa pasal pidana akan dikecilkan kekuatannya dan akan didahului oleh sanksi administrasi. Kita tau bagaimana bebalnya pengusaha di sini. Udah ada sanksi pidana aja masih berani dilanggar. Kayak kasus pembakaran lahan 2019 kemarin.

Nah, apa yangg bisa dilakukan sebelum draft RUU Cilaka disahkan? Menurut LBH Jakarta kita harus menolak total RUU ini. Jangan sampai disahkan. Kita belajar Revisi UU KPK aja. Kita dari awal menolak untuk direvisi dan tidak memilih pasrah 
dan langusng bilang nanti di JR (Judicial Review) aja. Kenapa? Karena kita tahu JR bukan pilihan mudah. Belum ada sejarah di Indonesia JR langung menghapus satu UU. JR dilakukan untuk pasal -pasal yang dianggap bertentangan. UU KPK saja tetap sulit kan pas di JR. Mau tuntut terbitin Perpu? Tidak mungkin mau.


TANYA JAWAB DISKUSI ONLINE

1. Kak saya mau bertanya tentang proses pembuatan UU tersebut. Apakah bila pembuatan suatu UU itu tidak melibatkan pihak yang diatur dalam UU, maka UU tersebut sebenarnya bisa disahkan tidak sih? Dan kalau misalkan disahkan apakah ada langkah lain untuk menggugat UU tersebut?
Jawaban: 
Kalo disahin masih bisa. UU kita tidak mengatur apakah RUU bisa disahin jika secara formalnya tidak benar. Apalagi yang sahin kan DPR. Proses di DPR itu kan uda proses politik ya. Jadi, kalau secara politis itu menguntungkan mereka, pasti akan tetap disahin. Mereka pasti akan bilang: kalo tidak puas JR aja. Seperti yang sudah-sudah. Kalau secara politis itu merugikan mereka, pasti draftnya ga akan masuk-masuk ke prolegnas. Intinya gitu. Jika disahin, yang dilakukan hanya Judicial Review. Dan kayak ku bilang di atas, kita belum pernah membatalkan 1 UU dalam sebuah JR. Pasti yg dibatalin pasal per pasal.

2. Menanggapi Pasal 170 yang kontroversial, apakah hal tersebut benar dan dapat saja terjadi di hukum Indonesia? Dan mengenai Omnibus Law ini terdapat isu sentralisasi kekuasaan, apakah hal ini ada hubungannya dengan kepentingan pemerintah pusat? Yang di dalamnya juga memang banyak yang menjadi investor besar di Indonesia
Jawaban:
Nah, pasal 170 RUU Cilaka kacau dan melanggar sistem hukum dan tata urutan perundang-undangan Indonesia. Tidak bisa Peraturan Presiden mengubah sebuah UU. Urutan UU lebih tinggi dari PP. Katanya kan TYPO, tapi kita meragukan alasan tersebut. Bisa jadi semangat awalnya bias kendali di pusat. Btw, investor juga ada di daerah kok. Ini kayak rebutan kue aja.

3. Tadi sempat disebutkan kalau RUU cilaka ini dibuat untuk memuluskan 
investasi ke Indonesia. Pertanyaan saya adalah memang seberapa ribetkah 
peraturan yang berlaku di Indonesia terkait investasi, sehingga alasan memuluskan investasi menjadi senjata utama pemerintah dalam menjawab 
publik mengenai RUU ini, atau mungkin ada kepentingan pihak tertentu di balik 
ini ? 
Jawaban :
Kalau seberapa ribet itu tidak tau pasti. Tapi yang pasti banyak aturan yg dibuat. Ada aturan yg bagus buat melindungi kelompok marjinal yg dapat terdampak.
Contoh: aturan izin lingkungan, aturan PHK, sanksi pidana, dll. Tapi di pelaksanaannya kan yang sudah bermasalah. Jadi bahan buat korupsi. Kalaukepentingan pasti ada, tapi siapa? Sebenarnya dengan eksekutif dan legislatif yg 1 suara sepakat sama RUU ini kita uda bisa lihat kok. Tumben kan mereka akur, padahal pas kemarin Pemilu berantemnya gila-gilaan.

4. Saya ingin bertanya kepada pemantik yang sebagai anggota LBH (lembaga Bantuan Hukum), seperti yang kita ketahui ini kan ada beberapa pasal yg dicantumkan ke dalam RUU omnibus law slah satunya RUU cilaka. Nah menurut kacamata LBH sendiri bagaimana proses pembahasan sampai beberapa pasal tersebut dapatt dimaksukkan ke dalam RUU dan  sampaike tangan DPR.
Jawaban :
Ada hal yg harus diluruskan. RUU nya namanya RUU Cipta Kerja. Diubah dari RUU Cipta Lapangan Kerja karena mereka tidak suka kalo disingkat jadi RUU Cilaka. Metodenya pakai Omnibus Law. Kenapa bisa sampai di tangan DPR?
Karena kepentingan DPR maupun Pemerintah sama: memperlancar investasi. Mayoritas anggota DPR juga pengusaha. Wajar kalo mereka lolosin draftnya ke DPR.

5. Mohon penjelasannya jika negara kita menganut sistem demokrasi yg terkenal dengan slogan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat kenapa pemerintah begitu tega mengambil keputusan untuk menciptakan RUU Cilaka ini yg notabene banyak sekali merugikan rakyat ?? Ada apa dibalik ini sebenarnya?? 
Dan jika draft RUU Cilaka ini disahkan, tindakan apa yg hari kita lakukan terkhusu sebagai seorang mahasiswa . 
Jawaban :
Saya hanya bisa jawab yang terakhir. Soalnya kalau ditanya apa yg menyebabkan mereka tega, gw juga masih bertanya-tanya. Apa yangg bisa dilakukan mahasiswa? Saya rasa seperti September kemarin, kekuatan mahasiswa masih diperhitungkan untuk menyuarakan ketidakadilan. Silakan kembali bersuara karena rakyat sedang menunggu itu.

6. (1) Kalo tidak salah setelah pembuatan UU dan belum di sahkan selama 30 hari maka secara otomatis akan berlaku? , terus saya banyak mendengar jika buruh yang bekerja atau protes saat ini karena mereka akan di gaji secara perjam dan mereka masih tetap kontrak jika RUU cilaka di sahkan, dan bagaimana perbandingan dengan guru tenaga honorer yang mereka jika di hitung lebih miris jdi harus gmna? Apakah jika kita bela ini nanti untuk honorer akan demo lagi karena ketimpangan?
(2) Apa langkah konkrit yang harus kita lakukan, jangan sampai diskusi di grup ini sia-sia, dan besok bangun lalu diskusi lagi
Jawaban :
Tetap harus diketok palu oleh DPR dulu, berarti itu disahkan. Kalo udah dibuat tapi belum disahkan ya tidak akan otomatis sah. 30 hari itu adalah jangka waktu presiden menandatangani UU yg sudah disahkan oleh DPR. Kalau presiden tidak ttd, UU akan tetap otomatis dapat dijalankan. Bedanya, presiden berarti seakan-akan lepas tanggung jawab terhadap UU tersebut. Honorer tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Makanya perlindungannya tidak jelas sampai saat ini. Langkah konkrit dari kamu kira2 apa nih?

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.