CARUT MARUT AMBISI IBUKOTA BARU

Khaedar Ali, Ellena Evelyn, Hilmy Rahman


IKN Mimpi Besar Jokowi ?

Pada tahun 2019, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan rencana untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan beberapa masalah yang dihadapi Jakarta, seperti penurunan permukaan tanah, kemacetan lalu lintas, dan overpopulation.


Namun, gagasan untuk memindahkan ibukota bukanlah sesuatu yang baru. Bahkan, sebelum Jokowi, Presiden pertama Indonesia, Soekarno, juga mempertimbangkan ide serupa. Tahun 1950-an, gagasan pemindahan ibu kota negara kembali dimunculkan Soekarno. Ide ini lahir lantaran Bung Karno merasa perlu membagi beban Jakarta yang sejak dulu menjadi daya tarik warga Indonesia, Soekarno mempunyai visi bahwa sebaiknya ibu kota baru berada di luar Jawa, khususnya di Indonesia bagian timur.


Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjadi salah satu kota yang diincar Soekarno. Pada 17 April 1957, Soekarno meletakkan batu pertama di kota tersebut sebagai “sister city” Jakarta. Beberapa kontraktor dari Rusia bahkan sudah datang ke Palangkaraya dan membangun jalan besar menuju Kotawaringin. Namun demikian, Soekarno sejatinya tak berencana secara langsung memindahkan ibu kota. Peran Palangkaraya hanya berbagi beban terhadap kebutuhan daya tampung Jakarta. Gagasan tinggalah gagasan. Sebagaimana yang disampaikan Jokowi, niat Soekarno itu tak terwujud karena adanya pergolakan politik. Hingga akhirnya presiden pertama RI itu turun tahta dan digantikan Soeharto.


Kini, gagasan pemindahan ibu kota negara kembali diusung Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan, kajian soal pemindahan ibu kota negara sudah dilakukan sejak lama. Namun, perlu keberanian untuk mengeksekusinya.


"Kalau tidak kita eksekusi kajian-kajian yang ada ini, ya sampai kapan pun tidak akan terjadi. Memang butuh keberanian, ada resikonya dari situ, tapi kita tahu kita ingin pemerataan bukan Jawa-sentris tapi Indonesia-sentris," ujarnya.


Ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintahan Jokowi memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara. Mulai dari pemerataan ekonomi hingga populasi. Jokowi mengungkap, saat ini, 58 persen produk domestik bruto (PDB) ekonomi atau perputaran uang ada di Pulau Jawa. Padahal, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau. Masyarakat berbondong-bondong ingin tinggal di Pulau Jawa, khususnya Jakarta, karena daya tarik ekonominya yang tinggi. Harapannya, memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dapat menjadi magnet baru ekonomi, sehingga perputaran uang tidak hanya berpusat di Jakarta atau Pulau Jawa saja.


 "Bukan sekadar pindahkan gedung dari Jakarta, bukan itu, visi besarnya bukan di situ. Kalau magnetnya tidak hanya Jakarta, ada Nusantara, magnetnya ada dua bisa ke sana, bisa ke sini. Artinya perputaran ekonomi tidak hanya di Jawa," ucap Jokowi.


Selain itu, pemindahan ibu kota negara didasari dari tidak meratanya populasi penduduk Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkap, 56 persen atau 156 juta penduduk RI berkutat di Pulau Jawa. Oleh karenanya, supaya tidak terjadi ketimpangan ekonomi, infrastruktur, dan populasi, presiden ingin pembangunan ibu kota baru segera dieksekusi.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali mengungkap keinginannya tentang ibu kota Nusantara atau IKN. Konsep besarnya adalah smart forest city. Intinya Jokowi ingin IKN serba 'hijau', semuanya harus ramah lingkungan termasuk jenis kendaraan dan sumber energi yang digunakan. Salah satu orang kepercayaan Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian secara blak-blakan menyebut kota Shenzhen sebagai contoh ideal pengembangan IKN. Luhut bahkan mengungkapkan upaya menjalin kerja sama antara Otorita IKN dengan Pemerintah Kota Shenzhen menjadi prioritas utama dalam waktu dekat. Shenzhen merupakan wajah dari keberhasilan transformasi ekonomi China. Transformasi ekonomi China bermula dari kebijakan reformasi ekonomi besar-besaran Deng Xiaoping. Deng Xiaoping adalah pemimpin China yang membawa ekonomi China bangkit pasca kegagalan 'revolusi budaya' era pemimpin Mao (Mao Zedong).


Peneliti China, Kerry Brown dalam artikel berjudul 'Deng Xiaoping Southern Tour' menulis Deng Xiaoping berkeliling ke Selatan China ketika ekonomi China lesu sekitar tahun 1980-an. Tur ke selatan itu menginspirasi Deng Xiaoping untuk mereformasi total ekonomi China. Hasilnya, China mengalami lompatan yang besar. Mereka mulai membuka tirai besi. Terjadi liberalisasi perekonomian dan upaya masuk dalam pasar bebas. Shenzhen termasuk wilayah yang menjadi sasaran Deng melakukan liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi ala Deng Xiaoping itu dikenal sebagai Zona Ekonomi Khusus atau kalau di Indonesia mengenal istilah Kawasan Ekonomi Khusus.


Pada tanggal 29 Juli 2023 lalu, otorita IKN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara IKN dan Shenzhen. Penandatanganan itu dilakukan oleh Luhut bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan National Development and Reform Commission (NDRC) Zheng Shanjie bersama Wali Kota Shenzhen Qin Weizhong.


Kontroversi 190 Tahun HGU IKN, Ancaman Nyata Hak Agraria Masyarakat

Pada tanggal 3 Oktober 2023, DPR menyetujui revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang memberikan konsesi hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu yang sangat panjang kepada investor di wilayah IKN. Konsesi ini dinilai sebagai bentuk obral tanah dan hutan alami di Kalimantan Timur yang merugikan masyarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya, serta berpotensi menimbulkan konflik agraria.


HGU atau hak guna usaha adalah jenis hak atas tanah (HAT) yang diberikan oleh negara kepada pihak swasta untuk mengusahakan atau membangun tanah tertentu dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. HGU biasanya diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Namun, dalam revisi UU IKN, pemerintah memberikan kelonggaran kepada investor dengan memberikan HGU dengan jangka waktu yang sangat lama, yaitu 190 tahun dan siklus 95 tahun. Pemberian siklus tersebut harus berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas IKN.


Pemerintah menyatakan bahwa pemberian HGU 190 tahun kepada investor di IKN bertujuan untuk menarik minat pemodal dalam rangka mendukung pembangunan IKN sebagai ibu kota baru negara. Pemerintah berharap bahwa dengan memberikan kepastian dan kemudahan berusaha kepada investor, IKN dapat menjadi kawasan yang maju, modern, dan berkelanjutan.


Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa pemberian HGU dengan jangka waktu yang sangat panjang ini tidak melanggar konstitusi dan menghargai hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberian HGU ini hanya berlaku untuk tanah yang dikuasai oleh otoritas IKN, bukan tanah milik masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pemberian HGU ini harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata guna lahan yang ditetapkan oleh otoritas IKN.


Pemberian HGU 190 tahun kepada investor di IKN dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah IKN. Berikut adalah dampak yang dapat terjadi antara lain:

  1. Menyebabkan perampasan dan penggusuran tanah dan hutan alami yang menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya di wilayah IKN. Hal ini dapat melanggar hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
  2. Menimbulkan konflik agraria antara investor dan masyarakat sekitar yang memiliki klaim atas tanah dan hutan alami di wilayah IKN. Hal ini dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan di wilayah IKN.
  3. Menyebabkan kerusakan dan degradasi lingkungan akibat pembangunan dan pengelolaan tanah dan hutan alami oleh investor tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Hal ini dapat mengancam keberlanjutan dan keanekaragaman hayati di wilayah IKN.

Dari delapan fraksi di DPR, tujuh di antaranya setuju mengesahkan revisi UU IKN. Fraksi Demokrat memberi catatan khusus, sementara fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak pengesahan.


Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sena, mengatakan salah satu poin yang mereka tolak adalah jaminan dua siklus perpanjangan hak atas tanah kepada pihak swasta dengan jangka waktu mencapai 190 tahun.


 “Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Mardani.


Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, sebelumnya menyatakan, ketentuan soal HGU di IKN untuk memberi kepastian bagi investor.


"Pihak swasta itu butuh certainty dan clarity istilahnya, kepastian dan kejelasan selama berapa tahun mereka akan melakukan investasi yang sifatnya jangka panjang," kata Bambang.


Daftar Pejabat Publik Pemilik Lahan Konsesi di IKN

Sejumlah konsesi tambang diprediksi berpotensi mendapat keuntungan dari proyek pembangunan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara, Kalimantan berdasarkan laporan investigasi Koalisi Bersihkan Indonesia. Dalam laporan, kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ini dibagi tiga ring. Ring satu seluas 5.644 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua seluas 42.000 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), dan ring tiga seluas 133.321 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara.


1. Sukanto Tanoto

Di kawasan ini ada dua konsesi kehutanan masing-masing berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA) PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman (IUPHHK HT) PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM). IHM sementara ring dua seluas 42.000 hektar mencakup konsesi PT. IHM dan sekaligus PT. IKU. Mantan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa PT. ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto, yang menjangkau hingga 6.000 hektar, akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama ibu kota.


2. Luhut Binsar Panjaitan

Sementara itu, ada 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN yakni 8 berada di ring dua dan tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Konsesi terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektar yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi – Amin. Pada wilayah ring tiga terdapat juga 1 (satu) pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batubara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT. Indo Ridlatama Power (PT. IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.


3. Hashim Djojohadikusumo

Hashim Djojohadikusumo juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. ITCI KU) yang diberikan IUPHHK-HA seluas 173.395 hektar dan tepat berada di ring dua IKN. Hashim adalah adik kandung dari Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.


 4. Rheza Herwindo

Anak dari Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar, terpidana korupsi E-KTP. Namanya tercatat di dalam 3 (tiga) perusahaan tambang batu bara yakni PT. Eka Dwi Panca, PT. Mutiara Panca Pesona, dan PT. Panca Arta Mulia Serasi. Perusahaan perusahaan milik keluarga Setya Novanto (Setnov) ini ditemukan berada di ring dua lokasi IKN.


5. Yusril Ihza Mahendra

Di tempat yang tidak jauh, konsesi lain tercatat atas nama Yusril Ihza Mahendra, sosok ketua tim pengacara pasangan Jokowi dan Ma`ruf Amin dalam sengketa pilpres 2019. Nama Yusril tercatat memiliki saham, sekaligus menjabat sebagai komisaris utama perusahaan tambang batu bara PT. Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia di Kecamatan Sepaku lokasi ring dua IKN.


"Kita sudah pernah bahas berkali-kali, siapa yang kira-kira paling bisa melanjutkan IKN, secara logika yang paling akan melanjutkan IKN ya Pak Prabowo karena keluarganya punya tanah di sekitar situ, jadi harga tanahnya akan naik kalau IKN jadi," kata Uni Lubis Jurnalis Senior dan Pemimpin Redaksi IDN Times dalam bincang-bincang podcast.


Investor Asing Tidak Percaya Invest di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) blak-blakan menyebut hingga saat ini belum ada investor asing yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai ada beberapa hal yang menyebabkan investor asing belum mau menanamkan modalnya ke IKN.


Pertama, investor asing masih meragukan detail rencana pengembangan IKN, termasuk proyeksi penduduk yang akan menempati IKN. Kedua, ia menilai ada kebingungan antara pembangunan di IKN dengan masifnya pengembangan mega proyek di Jawa. Salah satunya, rencana perpanjangan kereta cepat Jakarta- Surabaya yang mana kedua proyek ini sama sama memerlukan investasi dalam jumlah yang besar. Hal ini menurutnya membuat investor akhirnya melihat kembali ceruk pasar dan potensi ekonomi yang memang masih berpusat di Jawa. Ketiga, adanya isu kenaikan suku bunga yang membuat calon investor cenderung tidak mau mengambil resiko besar dan menahan investasinya. Keempat, faktor stabilitas politik di dalam negeri. Misalnya, soal polemik batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kekhawatiran keberlanjutan pada program IKN ke depan. Terakhir, investor khususnya dari negara maju punya standarisasi Environmet, Social and Govermence (ESG) yang makin ketat. Sementara, pembangunan IKN masih dikhawatirkan memicu deforestasi, dampak sosial ke masyarakat lokal hingga masih dinilai lemah terkait transparansi atau tata kelola.


Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum ada satupun investasi dari luar negeri atau investasi asing masuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi menjelaskan, baru investor dalam negeri yang terus berinvestasi ke IKN. Usai itu, lanjutnya, barulah investasi asing yang akan masuk. Pernyataan itu Jokowi sampaikan usai hadiri forum APEC CEO Summit di San Francisco, Amerika Serikat pada Kamis (16/11/2023) waktu setempat. Ekonom Senior Thomas Trikasih Lembong turut mengomentari perihal keraguan investor menanamkan modal di IKN sebetulnya terjadi sejak lama.

"Kepercayaan investor lemah sejak dulu, bukan dari sekarang. Sekarang dibilang, fokus ke investor lokal saja. Tapi faktanya lebih dari 90 persen uang yang digelontorkan untuk IKN kan APBN," ujar Tom.

Salah satu buktinya, kata Tom, batalnya investasi dari Softbank beberapa waktu lalu. Padahal, pemerintah sempat mengumumkan investor asal Jepang itu mau berinvestasi di ibu kota baru.


Janji Tak Pakai APBN, Kini IKN Bebani APBN

Sebelumnya, Jokowi sempat berjanji bahwa pembangunan ibu kota negara tak akan membebani APBN. Ia bahkan mengaku telah memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyusun skema pembiayaan pembangunan yang paling baik. "Artinya anggaran, kita siap menjalankan keputusan ini, tetapi saya sampaikan ke Menkeu tidak membebankan APBN, cari skema agar APBN tidak terbebani," kata Jokowi dalam acara buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2019).


Pembiayaan IKN yang sebagian dibebankan pada APBN ini dikritik sejumlah pihak. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri sempat menyinggung janji Jokowi soal pemindahan ibu kota tak akan membebani APBN. Seiring dengan perubahan skema pembiayaan IKN, Faisal menilai bahwa proyek pemindahan ibu kota tak punya rencana matang.


Menurut Faisal, proyek IKN terlanjur didikte investor, sehingga konsep otorita tiba-tiba diperkenalkan. Padahal, UUD 1945 sebenarnya tidak mengenal konsep otorita. Pakar ekonomi Universitas Indonesia itu berpendapat, dengan kondisi begini, seharusnya pemerintah menunda pembangunan IKN dan memastikan bahwa proyek ini direncanakan dengan baik, selain juga memastikan bahwa mayoritas warga menyetujuinya.


"Lah, mau bangun ibu tota tahun ini juga (tapi) dananya enggak jelas, baru akan dicari. Ini model pembangunan apa? Bukan metode Sangkuriang kan, bukan sim salabim. Ini mengurus negara," kata dia.


Selanjutnya Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta. Hingga tahun 2024 nanti, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN direncanakan akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran.


“Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama. IKN baru tiga tahun sejak diundangkan, (tapi) rencana penggunaan anggaran dari APBN sudah mencapai 16,1 persen, padahal ini proyek jangka panjang. Sebaiknya pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap setahap, dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta,” kata Said


Said menjelaskan bahwa secara umum, pendanaan IKN itu bersumber dari tiga pihak. Pertama, dari APBN, kedua pemanfaatan dan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta. Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan. Yaitu, berasal dari APBN (Rp90,4 triliun), Badan Usaha/Swasta (Rp123,2 triliun), dan KPBU (Rp252,5 triliun). Dengan jumlah yang disampaikan, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha.


“Adapun sejumlah media yang memberitakan adanya investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan, selain itu skemanya juga model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan lagi-lagi saya khawatir APBN juga nanti yang menanggungnya,” ungkap analisanya.


Peraturan terkait sumber pendanaan pembangunan IKN telah termaktub dalam Undang-Undang No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat Penajam Paser Utara Mulai Keluhkan Debu Pembangunan IKN

Alih-alih memberikan solusi atas persoalan di sekitar proyek pembangunan IKN, pemerintah, mulai Otorita IKN, provinsi, hingga pemerintah kabupaten justru saling lempar tanggung jawab. Tak ada dari mereka yang memberikan jawaban apalagi solusi konkret atas persoalan debu proyek IKN yang dikeluhkan warga.


Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin bilang, dirinya tak menampik ada dampak ditimbulkan dari pembangunan di IKN yang demikian masif. Misalnya mengakibatkan hadirnya debu. Namun dia mengklaim, selama ini otorita telah melakukan sosialisasi dan pembagian masker bagi masyarakat setempat maupun pekerja proyek IKN.


Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen mengkritik sikap pemerintah yang menurutnya tidak transparan kepada warga terhadap dampak dari pembangunan IKN ini. Mestinya, kata dia, sejak awal pemerintah sudah harus membuka kepada warga seluruh konsekuensi dari pembangunan IKN. Bukannya diam-diam, menganggap hal ini tak ada, hingga cenderung acuh dengan kenyataan di lapangan. Selain mengkritik sikap pemerintah, dalam hal ini Otorita IKN yang dinilai tak transparan, juga mengkritik lantaran mereka tak menyiapkan langkah antisipasi maupun mitigasi dampak pembangunan IKN terhadap warga setempat. Harusnya, kata dia, laiknya proyek pembangunan lain, mitigasi mendasar seperti ini mestinya ada dan wajib dijalankan. Namun dalam kasus IKN, pembangunan seperti dilakukan ugal-ugalan, warga pun dibiarkan menanggung sendiri dampak pembangunan super ambisius itu.


Dengan kondisi debu seperti itu, banyak warga yang berobat dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Misalnya, di Puskesmas Sepaku 1, puskesmas terdekat dari Titik Nol IKN. Pihak puskesmas mencatat, sepanjang Januari-Oktober 2023, terdapat 478 kasus ISPA yang mereka tangani.


Itu merupakan penyakit paling banyak yang diderita pasien yang berobat ke sana. ”Sekitar 80 persen pasien yang saya tangani keluhannya adalah ISPA,” kata Ayu Ratna Dewi, dokter umum di Puskesmas Sepaku 1.


Pasien yang datang mengeluhkan batuk, tenggorokan gatal, sesak napas, hidung tersumbat, sampai demam. Selain warga, pengidap ISPA itu merupakan pekerja proyek di IKN. Sejumlah pemegang proyek IKN bekerja sama dengan Puskesmas 1 Sepaku untuk memeriksakan kesehatan pekerjanya.


”Mereka bilang sudah pakai masker di lokasi proyek, tetapi mungkin debunya tebal,” kata Ayu ( Dokter Puskesmas Sepaku, Kalimantan Timur)


REFERENSI

“Belum Ada Investor Asing Investasi Langsung di IKN, Kemenlu: Itu Hal Wajar.” Ekonomi, 27 November 2023, https://ekonomi.bisnis.com/read/20231127/45/1718479/belum-ada-investor-asing-investasi-langsung-di-ikn-kemenlu-itu-hal-wajar. Accessed 14 January 2024. “Catatan Akhir Tahun: Lahan Konsesi di Sekitar Ibu Kota Baru Indonesia [Bagian 1].”

Mongabay, 28 December 2019, https://www.mongabay.co.id/2019/12/28/catatan-akhir-tahun-lahan-konsesi-di-sekitar -ibu-kota-baru-indonesia-bagian-1/. Accessed 14 January 2024.

“Di Lahan Ibu Kota Baru Banyak Konsesi Tambang Daerah.” kumparan, 27 September 2019, https://kumparan.com/kumparanbisnis/di-lahan-ibu-kota-baru-banyak-konsesi-tambang-daerah-1rwj7IGKmkb. Accessed 14 January 2024.

“Ekonom Ungkap Mengapa Asing Belum Benamkan Investasi di IKN Nusantara.” KONTAN, 21 November 2023, https://nasional.kontan.co.id/news/ekonom-ungkap-mengapa-asing-belum-benamkan -investasi-di-ikn-nusantara. Accessed 14 January 2024.

“Fantastis! Nih Daftar Proyek yang Digarap Adik Prabowo di IKN.” CNBC Indonesia, 8 February 2022, https://www.cnbcindonesia.com/news/20220208181623-4-313863/fantastis-nih-daftar-proyek-yang-digarap-adik-prabowo-di-ikn/4. Accessed 14 January 2024.

“IKN dan Debu Proyek yang Bikin Batuk.” Kompas.id, 16 December 2023,https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/12/06/ikn-dan-debu-proyek-yang-bikin-batuk. Accessed 14 January 2024.

“IKN: Hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara nyaris dua abad, ’masyarakat adat akan jadi gelandangan.’” BBC, 5 October 2023, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0j914wpdkvo. Accessed 14 January 2024.

“Investor Disebut Ragu karena Ada Capres Tolak IKN, Tom Lembong: Kepercayaan Lemah sejak Dulu.” Bisnis Tempo, 6 December 2023, https://bisnis.tempo.co/read/1805985/investor-disebut-ragu-karena-ada-capres-tolak- ikn-tom-lembong-kepercayaan-lemah-sejak-dulu. Accessed 14 January 2024.

“Jokowi Ralat Janjinya, Ongkos Ibu Kota Baru Kini Boleh Bebani APBN Halaman all - Kompas.com.” Money Kompas.com, 22 January 2022, https://money.kompas.com/read/2022/01/22/100600426/jokowi-ralat-janjinya-ongkos- ibu-kota-baru-kini-boleh-bebani-apbn. Accessed 14 January 2024.

“Otorita IKN Terima 304 Surat Minat Investasi, Ini Sektor Paling Diminati.” Databoks, 13 December 2023, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/13/otorita-ikn-terima-304-surat-minat-investasi-ini-sektor-paling-diminati. Accessed 14 January 2024.

“Parlementaria Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat.” Parlementaria Terkini – Dewan Perwakilan Rakyat, 24 December 2023, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48165/t/Pembangunan+IKN+dari+APBN+Tembu s+16%2C1+Persen+Total+Anggaran%2C+Banggar%3A+Pendanaan+Harus+Berimb ang. Accessed 14 January 2024.

 Saturi, Sapariah. “Kajian Sebut Lahan Ibukota Negara Banyak di Konsesi, Untungkan Siapa?” Mongabay, 20 December 2019, https://www.mongabay.co.id/2019/12/20/kajian-sebut-lahan-ibukota-negara-banyak-d i-konsesi-untungkan-siapa/. Accessed 14 January 2024.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.