Firly Amar, Khaedar Ali
Sejarah Hari Buruh Internasional
Sejarah Hari Buruh bermula pada 1 Mei 1886, ketika serikat buruh melakukan unjuk rasa di
Chicago dan beberapa kota besar di Amerika Serikat untuk menuntut penentuan jumlah jam
kerja per hari maksimal delapan jam. Unjuk rasa yang berlangsung di Chicago ini memang
direncanakan untuk berlangsung selama beberapa hari. Tapi sayangnya, pada 4 Mei 1886,
unjuk rasa berubah rusuh akibat bentrok antara polisi dengan pengunjuk rasa, sehingga 7
orang polisi dan 4 orang warga sipil meninggal dunia, serta puluhan lainnya luka-luka.
Kerusuhan ini sampai saat ini dikenal dengan Haymarket Affair.
Walaupun Haymarket Affair merupakan pengingat yang menyedihkan atas buruknya kondisi
kerja di akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, sehingga peristiwa ini menjadi simbol
perjuangan buruh. Itulah sebabnya sejak saat itu, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari
Buruh Internasional atau International Workers’ Day.
Kilas Balik Hari Buruh di Indonesia
Hari Buruh di Indonesia juga punya sejarahnya sendiri, tepatnya sejak 1 Mei 1918 oleh
Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Seorang tokoh sosialis dari Belanda, Adolf Baars, dalam
tulisannya mengungkapkan bahwa kaum buruh tidak mendapatkan upah yang layak dan
tanah milik kaum buruh dijadikan perkebunan dengan harga sewa tanah yang terlalu rendah.
Setelah peringatan Hari Buruh pada 1 Mei tersebut pun para buruh kereta api melakukan aksi
mogok karena mendapat pemotongan gaji. Mereka pun mendapat ancaman pecat bila tidak
segera menghentikan aksi mogoknya. Akibatnya, pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh di
Indonesia ditiadakan.
20 tahun kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir kembali mengizinkan perayaan Hari
Buruh di Indonesia. Lalu pada 1 Mei 2013, Hari Buruh juga ditetapkan sebagai hari libur
nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mungkin kamu mengira bahwa kata ‘buruh’ hanya melingkupi para pekerja kasar seperti
buruh pabrik atau pekerja harian. Tapi sebenarnya para pekerja dan karyawan kantoran juga
memiliki arti yang sama dengan buruh, yaitu orang yang bekerja untuk orang lain untuk
mendapatkan upah (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi peringatan Hari Buruh
juga penting untuk para pekerja kantoran. Apalagi Hari Buruh sering dijadikan momen bagi
para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi mereka demi kesejahteraan para pekerja dan
buruh. Hak-hak buruh dan pekerja yang perlu diperhatikan diantaranya: Undang-undang
ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja, pembayaran upah yang tertunda, jam kerja
serta upah yang layak, hak cuti hamil, dsb.
Peringatan Hari Buruh punya dampak terhadap iklim ketenagakerjaan yang baik, sehingga
berpengaruh positif pula pada pertumbuhan ekonomi. Jadi, Hari Buruh bisa jadi momen tepat
untuk menjembatani jarak antara para pekerja, pengusaha, dan pemerintah, untuk
menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis demi kesejahteraan para buruh dan
pekerja.
Hari Buruh 1 Mei 2023
Setiap tanggal 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Nasional dan Hari Buruh
Internasional. Hari Buruh atau biasa kita menyebutnya sebagai “may day” merupakan hari
yang cukup penting bagi buruh di seluruh dunia, karena setiap tanggal tersebut mereka akan
menyampaikan tuntutan demi tuntutan untuk kesejahteraan mereka. Buruh bakal merayakan
hari buruh atau May Day pada 1 Mei 2023 mendatang. Agendanya bakal melakukan aksi
unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kantor Mahkamah
Konstitusi (MK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
mengklaim bahwa saat ini jumlah buruh yang akan ikut serta sudah hampir 50 ribu buruh.
Aksi di Jakarta merupakan gabungan dari tiga provinsi sekaligus, yakni DKI Jakarta, Jawa
Barat, dan Banten. Selain tiga provinsi ini, aksi bakal diselenggarakan di masing-masing
kantor Gubernur, Walikota atau Bupati.
Tuntutan Hari Buruh
Dalam rangka memperingati Hari Buruh nanti, para Buruh sudah sepakat untuk menuntut
beberapa hal diantaranya adalah,
- Mencabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
- Mencabut ambang batas parlemen 4 %,
- Segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRPT),
- Menolak RUU Kesehatan
- Menolak Reforma Agraria dan kedaulatan pangan (termasuk bank tanah, impor beras,
kedelai, daging, dan garam),
- Buruh mendukung calon presiden yang pro terhadap buruh dan kelas pekerja, mereka
mengatakan tidak akan berkoalisi terhadap partai politik yang ikut andil dalam
pengesahan UU Cipta Kerja.
- Terakhir dari tuntutan buruh pada May Day tahun ini adalah HOSTUM, hapus
outsourcing tolak upah murah
Dilihat dari tuntutan buruh, beberapa diantaranya merupakan yang berkaitan dengan UU
Cipta Kerja. Mereka para buruh merasa bahwa pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan
oleh pemerintah merupakan langkah untuk mengintimidasi mereka semakin dalam. Hal ini
berdasarkan perkataan yang dilontarkan oleh Sri Palupi berupa “Sebelum ada UU Cipta Kerja
saja desa-desa ini sudah dihajar dengan investasi yang ugal-ugalan, sementara UU ini
mencakup banyak sekali sendi di masyarakat” dia mengatakan hal tersebut dalam peluncuran
bukunya yang berjudul Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tidak
hanya hal itu, para buruh juga merasa bahwa dalam penyusunan UU Cipta Kerja, pemerintah
tidak melibatkan partisipasi mereka dalam penyusunannya, dan aturan yang tidak melibatkan
partisipasi aktif masyarakat tidak akan berbuah baik untuk masyarakat.
Terhadap isu cabut Omnibus Law UU No. 6 Ciptaker, ada 9 poin yang dipermasalahkan
selain proses pembahasan secara formil yang dilanggar. Poin tersebut adalah upah minimum
murah, outsourcing, karyawan kontrak tanpa periode sehingga dikontrak terus, pesangon
murah dari biasa 2x aturan sekarang 0,5x aturan, mudah di-PHK, dan pengaturan jam kerja.
Kebijakan Outsourcing Era Mega
Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri sempat
mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut,
Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal. Penyedia
tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Di
dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan. Meski
demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak
kalangan saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian
kesejahteraan pekerja alih daya. Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari
pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti
karena tergantung kesepakatan kontrak.
Kebijakan Outsourcing di perluas Era Jokowi
Gerakan Buruh menilai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.
2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja sebagai jalan culas yang diambil
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai putusan
MK No. 91/PUU-XVIII/2020, Perpu Cipta Kerja justru malah meneruskan aturan pelaksana
yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan dalam
Omnibus Law ada semacam fleksibilitas pasar kerja. Dia menilai, istilah ini dapat diartikan
tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).
"Jika di UU Nomor 13 Tahun 2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan,
nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Jika ini terjadi, masa
depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di
PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan,"
Jika di dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan dengan jelas, ada batasan yang
jelas antara core business dengan non-core business. Di mana outsourcing hanya
diperbolehkan dipekerjakan di non-core business. Menurut Iqbal, dalam UU Omnibus Law
bisa diterjemahkan kalau outsourcing semakin diperluas penggunaannya, bahkan bisa
berisiko menggantikan pegawai tetap. Lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan outsourcing
hanya dibatasi lima jenis pekerjaan. Namun, sebut Iqbal, dalam UU Omnibus Law justru
semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan karena disebutkan batasannya.
Larangan Kampanye Partai Buruh dalam Mayday oleh Bawaslu
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan sejumlah pengurus
partainya di daerah menerima pesan khusus dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) jelang perayaan Hari Buruh Internasional alias May Day. Dia menyebut Bawaslu
meminta agar Partai buruh tidak membawa atribut dan menyuarakan isu perburuhan yang jadi
program partai.
Said menegaskan partainya menentang pembatasan aksi May Day tersebut. Musababnya, kata
dia, tidak mungkin Partai Buruh merayakan May Day, namun dilarang menyuarakan
kepentingan buruh. Padahal, Said menyebut jati diri dan alasan partainya didirikan adalah
untuk membela kepentingan kelas pekerja. jika ada spanduk, poster, atribut, maupun orasi
yang menyuarakan kepentingan kaum pekerja, Said menyebut hal itu sulit dihindari karena
aspirasi buruh sama dengan program partainya. Oleh sebab itu, ia berharap Bawaslu mengerti
dan memahami kultur kelas pekerja sehingga tidak keliru menjalankan fungsi pengawasan.
Referensi
“Ngeri! 100
Ribu Buruh Bakal Kepung Istana Jokowi, Ada Apa?” CNBC Indonesia, 27
April 2023,
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230427140145-4-432749/ngeri-100-ribu-bur
uh-bakal-kepung-istana-jokowi-ada-apa. Accessed 30 April 2023.
“Perpu Cipta
Kerja Perluas Sistem Outsourcing, Buruh: Jalan Culas Presiden.” Bisnis
Tempo.co, 10 January 2023,
https://bisnis.tempo.co/read/1677920/perpu-cipta-kerja-perluas-sistem-outsourcing-bu
ruh-jalan-culas-presiden. Accessed 30 April 2023.
“Sejarah Hari
Buruh Internasional di Indonesia – EF Adults.” English First, 14 March
2023, https://www.ef.co.id/englishfirst/adults/blog/gaya-hidup/sejarah-hari-buruh-internasio
nal-di-indonesia/. Accessed 30 April 2023.
“Senin Besok
Hari Buruh 1 Mei, Sejarah Awal Kerja Cukup 8 Jam Sehari.” detikNews, 29
April 2023,
https://news.detik.com/berita/d-6695938/senin-besok-hari-buruh-1-mei-sejarah-awal-kerja-cukup-8-jam-sehari.
Accessed 30 April 2023.
“7 Tuntutan
Demo May Day 2023, Cabut UU Cipta Kerja-Tolak Upah Murah.” CNN Indonesia,
29 April 2023,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230429161745-20-943461/7-tuntutan-dem
o-may-day-2023-cabut-uu-cipta-kerja-tolak-upah-murah. Accessed 30 April 2023.
Tidak ada komentar: