KAJIAN MAYDAY PUSGERAK: Tolak Outsourcing Tolak Upah Murah



Firly Amar, Khaedar Ali


Sejarah Hari Buruh Internasional

Sejarah Hari Buruh bermula pada 1 Mei 1886, ketika serikat buruh melakukan unjuk rasa di Chicago dan beberapa kota besar di Amerika Serikat untuk menuntut penentuan jumlah jam kerja per hari maksimal delapan jam. Unjuk rasa yang berlangsung di Chicago ini memang direncanakan untuk berlangsung selama beberapa hari. Tapi sayangnya, pada 4 Mei 1886, unjuk rasa berubah rusuh akibat bentrok antara polisi dengan pengunjuk rasa, sehingga 7 orang polisi dan 4 orang warga sipil meninggal dunia, serta puluhan lainnya luka-luka. Kerusuhan ini sampai saat ini dikenal dengan Haymarket Affair.


Walaupun Haymarket Affair merupakan pengingat yang menyedihkan atas buruknya kondisi kerja di akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, sehingga peristiwa ini menjadi simbol perjuangan buruh. Itulah sebabnya sejak saat itu, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau International Workers’ Day.


Kilas Balik Hari Buruh di Indonesia

Hari Buruh di Indonesia juga punya sejarahnya sendiri, tepatnya sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Seorang tokoh sosialis dari Belanda, Adolf Baars, dalam tulisannya mengungkapkan bahwa kaum buruh tidak mendapatkan upah yang layak dan tanah milik kaum buruh dijadikan perkebunan dengan harga sewa tanah yang terlalu rendah. Setelah peringatan Hari Buruh pada 1 Mei tersebut pun para buruh kereta api melakukan aksi mogok karena mendapat pemotongan gaji. Mereka pun mendapat ancaman pecat bila tidak segera menghentikan aksi mogoknya. Akibatnya, pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh di Indonesia ditiadakan.

20 tahun kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir kembali mengizinkan perayaan Hari Buruh di Indonesia. Lalu pada 1 Mei 2013, Hari Buruh juga ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mungkin kamu mengira bahwa kata ‘buruh’ hanya melingkupi para pekerja kasar seperti buruh pabrik atau pekerja harian. Tapi sebenarnya para pekerja dan karyawan kantoran juga memiliki arti yang sama dengan buruh, yaitu orang yang bekerja untuk orang lain untuk mendapatkan upah (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi peringatan Hari Buruh juga penting untuk para pekerja kantoran. Apalagi Hari Buruh sering dijadikan momen bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi mereka demi kesejahteraan para pekerja dan buruh. Hak-hak buruh dan pekerja yang perlu diperhatikan diantaranya: Undang-undang ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja, pembayaran upah yang tertunda, jam kerja serta upah yang layak, hak cuti hamil, dsb.

Peringatan Hari Buruh punya dampak terhadap iklim ketenagakerjaan yang baik, sehingga berpengaruh positif pula pada pertumbuhan ekonomi. Jadi, Hari Buruh bisa jadi momen tepat untuk menjembatani jarak antara para pekerja, pengusaha, dan pemerintah, untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis demi kesejahteraan para buruh dan pekerja.

Hari Buruh 1 Mei 2023

Setiap tanggal 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Nasional dan Hari Buruh Internasional. Hari Buruh atau biasa kita menyebutnya sebagai “may day” merupakan hari yang cukup penting bagi buruh di seluruh dunia, karena setiap tanggal tersebut mereka akan menyampaikan tuntutan demi tuntutan untuk kesejahteraan mereka. Buruh bakal merayakan hari buruh atau May Day pada 1 Mei 2023 mendatang. Agendanya bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim bahwa saat ini jumlah buruh yang akan ikut serta sudah hampir 50 ribu buruh. Aksi di Jakarta merupakan gabungan dari tiga provinsi sekaligus, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Selain tiga provinsi ini, aksi bakal diselenggarakan di masing-masing kantor Gubernur, Walikota atau Bupati.

Tuntutan Hari Buruh

Dalam rangka memperingati Hari Buruh nanti, para Buruh sudah sepakat untuk menuntut beberapa hal diantaranya adalah,

  1. Mencabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
  2. Mencabut ambang batas parlemen 4 %,
  3. Segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRPT),
  4. Menolak RUU Kesehatan
  5. Menolak Reforma Agraria dan kedaulatan pangan (termasuk bank tanah, impor beras, kedelai, daging, dan garam),
  6. Buruh mendukung calon presiden yang pro terhadap buruh dan kelas pekerja, mereka mengatakan tidak akan berkoalisi terhadap partai politik yang ikut andil dalam pengesahan UU Cipta Kerja.
  7. Terakhir dari tuntutan buruh pada May Day tahun ini adalah HOSTUM, hapus outsourcing tolak upah murah 

Dilihat dari tuntutan buruh, beberapa diantaranya merupakan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Mereka para buruh merasa bahwa pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah untuk mengintimidasi mereka semakin dalam. Hal ini berdasarkan perkataan yang dilontarkan oleh Sri Palupi berupa “Sebelum ada UU Cipta Kerja saja desa-desa ini sudah dihajar dengan investasi yang ugal-ugalan, sementara UU ini mencakup banyak sekali sendi di masyarakat” dia mengatakan hal tersebut dalam peluncuran bukunya yang berjudul Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tidak hanya hal itu, para buruh juga merasa bahwa dalam penyusunan UU Cipta Kerja, pemerintah tidak melibatkan partisipasi mereka dalam penyusunannya, dan aturan yang tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat tidak akan berbuah baik untuk masyarakat.

Terhadap isu cabut Omnibus Law UU No. 6 Ciptaker, ada 9 poin yang dipermasalahkan selain proses pembahasan secara formil yang dilanggar. Poin tersebut adalah upah minimum murah, outsourcing, karyawan kontrak tanpa periode sehingga dikontrak terus, pesangon murah dari biasa 2x aturan sekarang 0,5x aturan, mudah di-PHK, dan pengaturan jam kerja.

Kebijakan Outsourcing Era Mega

Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri sempat mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal. Penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan. Meski demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya. Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.

Kebijakan Outsourcing di perluas Era Jokowi

Gerakan Buruh menilai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja sebagai jalan culas yang diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, Perpu Cipta Kerja justru malah meneruskan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan dalam Omnibus Law ada semacam fleksibilitas pasar kerja. Dia menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).

"Jika di UU Nomor 13 Tahun 2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," 

Jika di dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan dengan jelas, ada batasan yang jelas antara core business dengan non-core business. Di mana outsourcing hanya diperbolehkan dipekerjakan di non-core business. Menurut Iqbal, dalam UU Omnibus Law bisa diterjemahkan kalau outsourcing semakin diperluas penggunaannya, bahkan bisa berisiko menggantikan pegawai tetap. Lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan outsourcing hanya dibatasi lima jenis pekerjaan. Namun, sebut Iqbal, dalam UU Omnibus Law justru semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan karena disebutkan batasannya. 

Larangan Kampanye Partai Buruh dalam Mayday oleh Bawaslu 

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan sejumlah pengurus partainya di daerah menerima pesan khusus dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) jelang perayaan Hari Buruh Internasional alias May Day. Dia menyebut Bawaslu meminta agar Partai buruh tidak membawa atribut dan menyuarakan isu perburuhan yang jadi program partai. 

Said menegaskan partainya menentang pembatasan aksi May Day tersebut. Musababnya, kata dia, tidak mungkin Partai Buruh merayakan May Day, namun dilarang menyuarakan kepentingan buruh. Padahal, Said menyebut jati diri dan alasan partainya didirikan adalah untuk membela kepentingan kelas pekerja. jika ada spanduk, poster, atribut, maupun orasi yang menyuarakan kepentingan kaum pekerja, Said menyebut hal itu sulit dihindari karena aspirasi buruh sama dengan program partainya. Oleh sebab itu, ia berharap Bawaslu mengerti dan memahami kultur kelas pekerja sehingga tidak keliru menjalankan fungsi pengawasan.

Referensi

“Ngeri! 100 Ribu Buruh Bakal Kepung Istana Jokowi, Ada Apa?” CNBC Indonesia, 27 April 2023, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230427140145-4-432749/ngeri-100-ribu-bur uh-bakal-kepung-istana-jokowi-ada-apa. Accessed 30 April 2023.

“Perpu Cipta Kerja Perluas Sistem Outsourcing, Buruh: Jalan Culas Presiden.” Bisnis Tempo.co, 10 January 2023, https://bisnis.tempo.co/read/1677920/perpu-cipta-kerja-perluas-sistem-outsourcing-bu ruh-jalan-culas-presiden. Accessed 30 April 2023.

“Sejarah Hari Buruh Internasional di Indonesia – EF Adults.” English First, 14 March 2023, https://www.ef.co.id/englishfirst/adults/blog/gaya-hidup/sejarah-hari-buruh-internasio nal-di-indonesia/. Accessed 30 April 2023.

“Senin Besok Hari Buruh 1 Mei, Sejarah Awal Kerja Cukup 8 Jam Sehari.” detikNews, 29 April 2023, https://news.detik.com/berita/d-6695938/senin-besok-hari-buruh-1-mei-sejarah-awal-kerja-cukup-8-jam-sehari. Accessed 30 April 2023.

“7 Tuntutan Demo May Day 2023, Cabut UU Cipta Kerja-Tolak Upah Murah.” CNN Indonesia, 29 April 2023, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230429161745-20-943461/7-tuntutan-dem o-may-day-2023-cabut-uu-cipta-kerja-tolak-upah-murah. Accessed 30 April 2023. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.